Indo Defence 2018: Indonesia Hadapi Tantangan Terkait Transfer Teknologi

Indo Defence 2018: Indonesia Hadapi Tantangan Terkait Transfer Teknologi

KRI RE Martadinata 331 dalam RIMPAC 2018 (defence.pk) 9
KRI RE Martadinata 331 dalam RIMPAC 2018 (defence.pk)

Indonesia menghadapi tantangan untuk memastikan bahwa kontraktor asing memenuhi kewajiban penggantian kerugian di negara tersebut, khususnya terkait dengan transfer teknologi, kata pejabat pemerintah Indonesia.

Berbicara kepada Janes (9/ 11) pada acara Indo Defence 2018 di Jakarta pada 7 November, para pejabat dari Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) – sebuah lembaga di bawah Kementerian Pertahanan yang mengelola program kolaborasi industri – mengatakan bahwa kemampuan lokal untuk menyerap teknologi yang masuk telah menjadi penghalang utama.

Peraturan offset Indonesia dibingkai oleh Undang-undang Industri Pertahanan 2012 (atau ‘UU 16’). Ini menguraikan persyaratan bagi kontraktor untuk mengembalikan 85% dari nilai kontrak utama kembali ke Indonesia melalui campuran countertrade dan offset, 35% dari yang harus diarahkan ke industri pertahanan lokal melalui transfer teknologi untuk mendukung produksi lokal atau MRO .

INDONESIAIndustri PertahananIndustri Pertahanan Dalam NegeriMiliterMiliter Indonesia

Kami sangat menghargai pendapat anda. Bagaimanakah pendapat anda mengenai masalah ini? Tuliskanlah komentar anda di form komentar di bagian bawah halaman ini.

administrator
Menyebarkan berita berita <a><b>Militer Indonesia</b></a> dari media media mainstream Asia dan Indonesia. Mendambakan Kekuatan Militer Indonesia menjadi salah satu yang disegani kembali di kawasan.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *