Eks Prajurit Guatemala Divonis Hukuman Penjara 5.160 Tahun

Eks Prajurit Guatemala Divonis Hukuman Penjara 5.160 Tahun

Santos Lopez/ Publinews

Seorang eks prajurit Guatemala divonis hukuman penjara 5.160 tahun karena telah melakukan pembantaian massal terhadap 171 orang.

Pembantaian tersebut dianggap sebagai salah satu kekejaman paling buruk dalam perang saudara selama 36 tahun di negara itu.

Majelis jaksa pada putusan Rabu 21 November 2018 mengatakan bahwa bekas tentara itu, Santos Lopez, terlibat dalam pembunuhan massal pada 1982 terhadap hampir separuh dari pria, wanita dan anak-anak penduduk desa petani Dos Erres.

Lopez dituduh menjadi bagian dari pasukan Patroli Khusus Kaibiles, yang dikerahkan ke Dos Erres untuk mencari anggota kelompok gerilya, yang sebelumnya menyergap iringan militer.

Ketika pasukan patroli gagal menemukan gerilyawan atau senjata api, mereka menarik penduduk desa keluar dari rumah dan memerkosa remaja putri, kata jaksa. Untuk menutupi pemerkosaan itu, pasukan membunuh hampir separuh penduduk di sana.

Pembunuhan massal itu dilancarkan pada masa kepemimpinan diktator militer Guatemela, Rios Montt.

Montt meninggal pada April. Ia saat itu dituduh melakukan pemunahan. Dakwaan tersebut dikenakan terhadapnya dalam salah satu tahap paling berdarah pada konflik masa Perang Dingin, yang berlangsung sejak 1960 hingga 1996.

Kami sangat menghargai pendapat anda. Bagaimanakah pendapat anda mengenai masalah ini? Tuliskanlah komentar anda di form komentar di bagian bawah halaman ini.

administrator
Menyebarkan berita berita <a><b>Militer Indonesia</b></a> dari media media mainstream Asia dan Indonesia. Mendambakan Kekuatan Militer Indonesia menjadi salah satu yang disegani kembali di kawasan.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *