BI Larang Penggesekan Ganda Kartu Kredit dan Debit

BI Larang Penggesekan Ganda Kartu Kredit dan Debit

Militer.or.id – BI Larang Penggesekan Ganda Kartu Kredit dan Debit.

Jakarta- Bank Indonesia (BI) mengingatkan alat pembayaran transaksi non-tunai tidak boleh digesek melebihi satu kali dan tidak boleh digunakan selain melalui mesin perekam data elektronik (electronic data capture/EDC).

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman pada Selasa 5-9-2017 di Jakarta, mengatakan larangan penggesekan ganda alat bayar non-tunai seperti kartu kredit dan debit, untuk melindungi nasabah dari pencurian data dan informasi kartu.

“Bank Indonesia melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran,” kata Agusman.

Pengaturan mengenai penggesekan ganda kartu nontunai, kata Agusman, sudah tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. Pada Pasal 34 huruf b, di PBI tercantum larangan pengambilan data melalui mesin kasir di pedagang.

Dalam tahapan pemrosesan transaksi pembayaran terdapat pihak “acquirer”. “Acquirer” adalah bank atau lembaga yang bekerja sama dengan pedagang, yang dapat memproses data alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) yang diterbitkan oleh pihak lain.

Agusman mengatakan “Acquirer” wajib memastikan kepatuhan pedagang terhadap larangan penggesekan ganda. “Acquirer juga diharapkan mengambil tindakan tegas, antara lain dengan menghentikan kerja sama dengan pedagang yang masih melaksanakan praktik penggesekan ganda,” kata Agusman.

Untuk kepentingan rekonsiliasi transaksi pembayaran, pedagang dan “acquirer” diharapkan dapat menggunakan metode lain yang tidak melibatkan penggesekan ganda.

Agusman menghimbau masyarakat juga berkontribusi menghindari praktik penggesekan ganda dengan senantiasa menjaga kehati-hatian dalam transaksi non-tunai, dan tidak mengizinkan pedagang melakukan penggesekan ganda.

BI Siap Berikan Teguran.

Bank Indonesia berjanji akan menegur langsung lembaga atau bank yang berperan sebagai “acquirer” serta pedagang, jika mereka melakukan atau membiarkan terjadinya gesek ganda alat pembayaran nontunai.

“Kami akan langsung ke ‘acquirer’ atau ke ‘merchant’ (pedagang) supaya bisa langsung diambil tindakan,” ujar Gubernur BI Agus Martowardojo di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 5-9-2017.

Agus juga meminta kepada masyarakat untuk menolak jika pegawai perusahaan dagang (merchant) meminta alat pembayaran seperti kartu kredit dan kartu debit, digesek lebih dari satu kali atau digesek selain di mesin perekam data elektronik (electronic data capture/EDC).

Jika pegawai “merchant” itu memaksa, Agus meminta masyarakat melaporkan hal itu kepada BI.

“Si pemegang kartu harus melihat dan meyakini bahwa kalau sudah dilakukan gesek di EDC, tidak boleh digesek lagi di mesin kasir, karena itu bisa terjadi profil dan data daripada pemegang kartu itu disalim dalam mesin kasir,” ujarnya.

Agus menegaskan alat pembayaran seperti kartu kredit dan debit, hanya boleh digesek di mesin EDC, tidak boleh di mesin kasir.

“Kalau ada pemaksaan, laporkan sama BI biar kita ambil tindakan tegas,” ujarnya.

Agus Martowardojo mengatakan pengaturan mengenai penggesekan ganda kartu nontunai telah tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. (Antara).

administrator
Menyebarkan berita berita <a><b>Militer Indonesia</b></a> dari media media mainstream Asia dan Indonesia. Mendambakan Kekuatan Militer Indonesia menjadi salah satu yang disegani kembali di kawasan.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *