Aturan Hukum Pelibatan TNI Berantas Terorisme

Aturan Hukum Pelibatan TNI Berantas Terorisme

Militer.or.id – Aturan Hukum Pelibatan TNI Berantas Terorisme.

Geladi Bersih Upacara Parade dan Defile Peringatan HUT Ke-72 TNI Tahun 2017 di Dermaga Indah Kiat Cilegon, Banten, 3/10/2017.

Anggota Pansus Revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme, Nasir Djamil, mengatakan pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme harus diatur dalam Peraturan Presiden sebab pelibatan militer harus dilaksanakan secara spesifik, dan dengan persyaratan tertentu.

“Menurut Menkopolhukam pengaturan keterlibatan TNI akan diatur lebih lanjut dengan Perpres, yakni akan mengatur prasyarat kondisi, mekanisme, prosedur, anggaran, legitimasi waktu, maupun kendali komando diatur dalam Perpres,” ujar Nasir Djamil dalam diskusi bertajuk “Nasib RUU Terorisme” pada Selasa 3-10-2017 di Gedung Nusantara III, Jakarta, dikutip Antara.

Nasir Djamil menjelaskan, pelibatan TNI harus diatur Perpres karena UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI disebutkan bahwa untuk menjalankan tugas pokoknya yakni kedaulatan negara dan menjaga keutuhan wilayah negara, maka TNI menjalankan tugas operasi militer untuk perang dan tugas operasi milter selain perang.

Nasir berharap dengan adanya Perpres itu nantinya diharapkan menjadi embrio pembentukan peraturan perbantuan TNI yang jadi amanat UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri dan UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.

“Di beberapa negara pelibatan militer dalam menghadapi ancaman terorisme memang dimungkinkan, di Indonesia belum ada, bagaimana level situasi yang harus kita hadapi. Di beberapa negara mereka itu sudah punya level, sehingga kemudian sudah ada mekanisme kerja mereka,” ungkap Nasir Djamil.

Nasir Djamil menjelaskan dalam UU TNI Nomor 34 tahun 2004 disebutkan bahwa untuk menjalankan tugas pokoknya yaitu kedaulatan negara dan menjaga keutuhan wilayah negara, maka TNI menjalankan tugas operasi militer untuk perang dan operasi milter selain perang.

Politisi PKS itu mengatakan dimungkinkannya pelibatan militer dalam operasi militer selain perang itu tidak bisa dilepaskan dari perubahan dinamika lingkungan strategis pascaperang dingin yaitu proyeksi ancaman militer non-tradisional muncul sebagai salah satu fokus utama dalam menjaga perdamaian dunia.

“Namun perlu digarisbawahi adalah pelaksanaan kedua tugas tersebut harus didasarkan kebijakan dan keputusan politik,” ujar Nasir Djamil. Nasir Djamil menjelaskan Pansus sudah bertemu dengan Menkopolhukam, dan tim pemerintah untuk mencari “win-win solution” terhadap keterlibatan militer dan Polri.

Menurutnya, hasil kesepakatan dari pertemuan tersebut dinyatakan bahwa keterlibatan TNI, dalam penanggulangan terorisme sudah tidak dalam bentuk Bawah Kendali Operasi (BKO) lagi.

“Tapi bersifat mutlak, baik dari segi pelaksanaan, kebijakan, dan strategi nasional tindak pidana terorisme maupun penindakan. Namun tim Pansus menyadari bahwa pelibatan militer harus dilakukan secara spesifik, dan dengan persyaratan tertentu,” ujarnya.

Sementara, Direktur Imparsial Al Araf menilai pelibatan militer dalam memberantas terorisme tidak perlu diatur dalam UU Terorisme karena sudah ada UU TNI dan akan lebih tepat jika pelibatan cukup mengacu pada UU TNI.

Menurutnya, langkah lainnya adalah pemerintah dan DPR membentuk undang-undang perbantuan sebagai aturan main lebih lanjut, untuk menjabarkan seberapa jauh dan dalam situasi apa militer dapat terlibat dalam operasi selain perang mengatasi terorisme.

“Di sini, militer tidak bisa melaksanakan operasi mengatasi terorisme tanpa adanya keputusan presiden, dan pelibatan itupun merupakan pilihan terakhir,” kata Al Araf.

administrator
Menyebarkan berita berita <a><b>Militer Indonesia</b></a> dari media media mainstream Asia dan Indonesia. Mendambakan Kekuatan Militer Indonesia menjadi salah satu yang disegani kembali di kawasan.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *