Militer.or.id : Berita Militer Indonesia dan Dunia

Warga Serahkan Senjata Kepada Satgas Yonif Raider 515

Militer.or.id – Warga Serahkan Senjata Kepada Satgas Yonif Raider 515.

Ambon, Militer.or.id – Untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif, Satuan Tugas Pengamanan Daerah Rawan (Pamrahwan) Yonif Raider 515 Kostrad gencar melakukan pendekatan secara persuasif kepada masyarakat yang diyakini masih mempunyai senjata api illegal.

Usaha pendekatan tersebut membuahkan hasil, dengan diserahkannya 1 pucuk senjata api laras panjang jenis SS1 rakitan, 1 buah magazen, 1 buah Muhandak jenis granat (bom) gas air mata aktif dan 10 butir peluru kaliber 5,56 mm pada Sabtu 28-10-2017 oleh warga yang berdomisili di desa Rijali kecamatan Sirimau yang tidak ingin diketahui identitasnya kepada Personel atau anggota pos Batu Merah Satgas Yonif Raider 515 Kostrad.

Penyerahan senjata ini bermula ketika Sertu M. Ridho Fadilah, Wadanpos Batu Merah Satgas Yonif Raider 515 Kostrad beserta anggota Pos Batu Merah lainnya melaksanakan anjangsana ke rumah warga yang tidak mau disebutkan namanya ini. Awalnya hanya ngobrol-ngobrol biasa, namun berlanjut dengan menyinggung tentang bahayanya menyimpan senjata api rakitan.

Sertu M. Ridho Fadilah sempat menyampaikan jika kedapatan menyimpan senjata api secara illegal, maka dapat dikatakan sudah melanggar UU Darurat No. 12 Thn 1951 tentang kepemilikan senjata api illegal. Dalam UU itu tertulis bahwa barang siapa yang menyalahgunakan senjata api dapat dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

Pada akhirnya warga Desa Batu Merah ini mau menyadari bahwa selama ini menyembunyikan senjata api di rumahnya adalah salah satu pelanggaran hukum. Tak mau tersangkut dengan hukum dan mendapatkan sanksi, ia pun menyerahkan senjata api rakitannya itu secara sukarela kepada Komandan Pos Batu Merah.

Pos Batu Merah kembali membuktikan bahwa kegiatan Pembinaan Teritorial yang baik akan berdampak positif dalam pelaksanaan tugas Satuan, sebab dengan pendekatan seperti itu, masyarakat di daerah perbatasan menjadi sadar akan tindakan yang salah dan melanggar hukum. (Penkostrad).

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *