Operasi Khusus Tim Gabungan EFQR Lantamal V

Operasi Khusus Tim Gabungan EFQR Lantamal V

Militer.or.id – Operasi Khusus Tim Gabungan EFQR Lantamal V.

Pangkalan Utama TNI AL V dan Dinas Pengamanan Angkatan Laut  mengamankan kapal tanker yang diduga menggelapkan BBM

Surabaya – Tim gabungan Eastern Fleet Quick Response (EFQR) Pangkalan Utama TNI AL V dan Dinas Pengamanan Angkatan Laut (Dispamal) mengamankan kapal tanker MT Ferimas Agung, yang diduga kuat menggelapkan muatan 250 ton BBM, tanpa dokumen, dalam operasi khusus dengan menggunakan Kapal Angkatan Laut Warakas l-5-35, pada 14-9-2017 pukul 22.45 wib lalu. Berkas pemeriksaan telah diserahkan Lantamal V pada Rabu 20-9-2017 kepada Ditpolair Polda Jawa Timur.

Menurut Komandan Satuan Keamanan Laut Lantamal V Letkol Laut (P) Maman Nurachman yang juga salah satu komandan unsur EFQR Lantamal V mengatakan, MT Ferimas Agung berjenis Tanker GT 994, diawaki 14 ABK dengan panjang kapal 63 meter berbendera Indonesia ini, terjaring operasi khusus Tim EFQR Lantamal V dan Dispamal yang berpatroli dengan KAL Warakas l-5-35 yang dikomandani Kapten Laut (P) Mintono Hadi Suwanto di Alur Pelayaran Barat Surabaya, Jawa Timur.

Kapal ini diduga kuat melakukan pelanggaran dengan muatan kapal, adalah Solar sebanyak 250 kilo liter tanpa dokumen. Tindak pelanggaran ini akan ditindak lanjuti Ditpolair Polda Jatim sebagai pihak yang berhak melaksanakan penyidikan sesuai UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Pangkalan Utama TNI AL V dan Dinas Pengamanan Angkatan Laut mengamankan kapal tanker yang diduga menggelapkan BBM

Dalam UU No 22 tahun 2001 tersebut menyebutkan pengangkutan tanpa izin dengan ancaman penjara 4 tahun dan denda paling tinggi 40 miliar. Kemudian Tanpa izin usaha penyimpanan paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi 30 miliar serta Tanpa izin usaha niaga dengan ancaman hukuman 3 tahun dan denda paling tinggi 30 miliar.

Selain dugaan penggelapan, Kapal juga diduga melakukan pelanggaran pelayaran berupa Pergerakan kapal tanpa pandu ketika berolah gerak. Pelanggaran tersebut berpotensi mendapat sanksi administratif (peringatan, pembekuan sertifikat, pembekuan izin dan pencabutan) untuk hal ini penyidikkannya diserahkan kepada Kesyahbandaran Tanjung Perak, Surabaya.

Komandan Lantamal V Laksamana Pertama TNI Edi Sucipto, S.E.,M.M. mengapresiasi tim gabungan EFQR Lantamal V dan Dispamal yang berhasil mengamankan tindakan pelanggaran ini, dan kapal ini sudah menjadi target lama dari Dispamal Mabesal.

Sebagaimana diketahui, Satuan tugas (Satgas) EFQR Lantamal V ini dibentuk untuk dapat merespon dengan cepat permasalahan di wilayah perairan Lantamal V yang dilengkapi sistem pengamanan dan komunikasi memadai serta disokong alat deteksi modern.

“Dengan maraknya perompakan, pembajakan, tindakan kekerasan, perampasan dan penyelundupan serta tindakan kejahatan lainnya, memerlukan perhatian yang serius khususnya di wilayah kerja Lantamal V. Oleh sebab itu pada hari ini (Rabu 20-9-2017) kita bersama-sama berkomitmen untuk menindak tegas dan memberantas semua bentuk kejahatan di laut dan menindaklanjuti dengan aksi segera apabila ada kejahatan dan kecelakaan di laut yang diakibatkan cuaca buruk maupun human error,” jelas Laksma TNI Edi Sucipto.

Khusus untuk penanganan kasus kapal tanker MT Ferimas Agung, akan diserahkan ke pihak-pihak yang berwenang sesuai perundang-undangan yang berlaku.

“Saya berharap, dengan tertangkapnya kapal ini, akan membuat jera pihak manapun yang akan berbuat curang di wilayah Lantamal V dan bagi prajurit Lantamal V semakin meningkatkan kewaspadaan untuk tidak kecolongan dan melakukan patroli laut secara terencana dan tepat sasaran,” ungkap Komandan Lantamal V Laksma TNI Edi Sucipto. (Dispen TNI AL).

administrator
Menyebarkan berita berita <a><b>Militer Indonesia</b></a> dari media media mainstream Asia dan Indonesia. Mendambakan Kekuatan Militer Indonesia menjadi salah satu yang disegani kembali di kawasan.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *